Kamis, 13 Oktober 2011

Jika Kinerja Tak Bagus, Ganti Menteri Bukan Tambah Wakil




Jakarta - Keberadaan wakil menteri (wamen) memang diatur dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Namun penambahan kursi wamen harus benar-benar dipertimbangkan. Jika kinerja menteri tidak bagus, maka seharusnya menterinya yang diganti dan bukan dengan menambah wakil menteri.

"Kalau memang nggak bagus, kenapa nggak diganti saja menterinya. Kalau malah menambah wamen ini saya kira pemborosan luar biasa," ucap peneliti politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (14/10/2011).

Sebelumnya, tidak ada posisi wamen di kementerian. Baru pada kabinet di bawah SBY difasilitasi adanya wamen. Bisa jadi Presiden SBY mempunyai target besar dari presiden-presiden sebelumnya sehingga menteri-menteri memerlukan back up.

"Tapi dugaan buruknya, jangan-jangan ini merupakan kelemahan kepemimpinan SBY dalam menghadapi menteri yang kurang cakap. Jadi menterinya mungkin dipertahankan dan ditambah dengan mengangkat pejabat karir," sambung Yunarto.

Dia menyayangkan ada perampingan di pemerintahan daerah dan ditambah moratorium penerimaan PNS, namun di level atas justru menambah wamen. Yunarto mendesak SBY untuk tidak menutupi menteri yang kurang cakap dan tersandera dengan parpol koalisi.

"Di pasal 10 UU 39/2008 disebut bahwa wamen bukan pejabat politik tapi pejabat karir. Kalau pejabat karir kenapa pemilihannya bersamaan dengan reshuffle. Lalu ada pergantian wamen yang dilakukan berbarengan dengan reshuffle. Ini menimbulkan spekulasi pada akhirnya," sambung Yunarto.

Seperti diketahui, ada beberapa kursi wakil menteri yang disiapkan Presiden SBY. Ali Ghufron Mukti rencananya akan didapuk sebagai Wakil Menteri Kesehatan. Sedangkan Sapta Nirwandar akan menjadi Wakil Menteri Pariwisata. Di posisi wamenlu akan ada pergantian, Wardana akan menggantikan Triyono Wibowo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar